Berita Lampung

Paslon Nanda-Antonius Bantah Salahgunakan Dana Aspirasi untuk Menangkan PSU Pesawaran

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali membantah menyalahgunakan dana aspirasi

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
DOKUMENTASI
BANTAHAN - Foto tanggap layar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran  – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6) kemarin.

Pasangan Nanda-Antonius hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Nanda-Anton, Muhammad Yunus, menegaskan tidak ada keterlibatan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan politik dalam PSU Pilbup Pesawaran.

"Tidak ada aktivitas kampanye atau ajakan memilih dalam kegiatan yang dituduhkan. Semua kegiatan yang disebutkan adalah agenda resmi, bukan bagian dari kampanye," kata Yunus di Ruang Sidang MK, Jakarta disaksikan melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai pemohon, menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan dana aspirasi berupa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada 6 Mei 2025.

Bantuan itu terdiri dari satu unit pompa air 6 inci dan 10 unit hand sprayer, yang disebut berasal dari program aspirasi anggota MPR RI Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Pemohon menduga bantuan itu dimanfaatkan untuk memenangkan Paslon 2.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya pembagian amplop berisi uang kepada warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, melalui kegiatan yang disebut sebagai reses oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.

Namun, pihak terkait membantah keras tuduhan tersebut.

Menurut mereka, kegiatan itu bukanlah reses melainkan bentuk silaturahmi biasa antara wakil rakyat dan konstituen tanpa unsur kampanye ataupun pembagian uang.

"Acara tersebut tidak pernah menggunakan alat peraga kampanye atau simbol Paslon 2. Tidak ada pula temuan atau rekomendasi dari Bawaslu Pesawaran mengenai pelanggaran yang dituduhkan," ujar Yunus.

Pihak Nanda-Anton juga menilai dalil pemohon hanya bersumber pada pemberitaan media massa dan interpretasi sepihak, tanpa didukung bukti yang kuat.

Sidang MK tersebut mengagendakan penyampaian jawaban dari Termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved