Berita Lampung

Modus Pinjam Mau Beli Rokok, Buruh di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Teman

Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - Pelaku penipuan dan penggelapan motor SN diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Senin (23/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahTekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap) 1 unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku inisial SN (42) seorang buruh asal Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap petugas atas laporan UJ (52) warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Nurkholik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2382 GCP pada Senin pagi (26/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban. 

"Modus pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut dengan alasan untuk membeli rokok. Karena mengenal pelaku dan pernah menginap di rumah korban sebelumnya, korban percaya dan meminjamkan sepeda motornya," kata Nurkholik saat di konfirmasi, Senin (23/6/2025).

Kapolsek melanjutkan, pelaku akhirnya tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kabar dari pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (21/6/2025).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara, polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang dibawa kabur.

"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ujar Nurkholik.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapapun, sekalipun sudah dikenal.  

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 juta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved