Berita Lampung
DPR Panggil Gubernur Mirza, Bahas soal Harga Singkong di Lampung
Mirza dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI untuk membahas polemik harga singkong, Rabu (25/6/2025).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dipanggil Komisi IV DPR RI.
Mirza dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI untuk membahas polemik harga singkong, Rabu (25/6/2025).
Selain gubernur, RDP juga bakal dihadiri sejumlah bupati dan kepala OPD terkait, pihak swasta, dan perkumpulan petani singkong di Lampung.
"Besok (hari ini) saya hadir bersama dengan bupati, pengusaha, dan OPD terkait untuk RDP bersama Komisi IV DPR RI," ujar Mirza, Selasa (24/6/2025).
Dalam RDP, kata Mirza, Pemprov Lampung akan meminta kepada DPR RI untuk mengawal percepatan peraturan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka.
"Tentu kami mendorong percepatan peraturan lartas dan juga kebijakan harga singkong yang diberlakukan secara nasional," kata dia lagi.
Mirza menuturkan, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci).
Kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
"Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif," lanjutnya.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengaku diundang untuk menghadiri RDP dengan DPR RI.
Dia menyebutkan, ada sejumlah bupati yang diundang, yakni Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, dan Mesuji. "Yang hadir itu para bupati di dapil 2," kata Dasrul.
Dasrul mengatakan, pihaknya bakal menghadiri RDP bersama para petani singkong.
"Kami para petani hari ini kumpul di Lampung Tengah. Setelah itu kami berangkat bersama ke Jakarta," lanjut dia.
Gandeng Koperasi
Dasrul menjelaskan, sejumlah perusahaan tapioka di Lampung belum menjalankan Ingub Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Singkong.
Berita Lampung
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
singkong
DPR RI
tapioka
Lampung
Tribunlampung.co.id
Gubernur Lampung Ajak HMI Aktif dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Lampung dan Seluruh Ketua Parpol Gelar Pertemuan di Sukarame |
![]() |
---|
Bulog Ganti Beras Tak Layak Konsumsi di Palas Lampung Selatan |
![]() |
---|
Kurir 9 Kg Sabu asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Terus Genjot Pembangunan Kota Baru, Termasuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.