Berita Terkini Nasional

Oknum ASN Diskes Solo Resmi Terima Sanksi Berat Seusai Lecehkan Honorer di Lift

Seorang oknum aparatur sipil negara alias ASN di Dinas Kesehatan ( Diskes ) Pemerintah Kota Surakarta akhirnya resmi mendapatkan sanksi berat.

TribunSolo.com/Andreas Chris
DUGAAN PELECEHAN: Foto ilustrasi, ASN Pemkot Solo. Oknum aparatur sipil negara alias ASN di Dinas Kesehatan ( Diskes ) Pemerintah Kota Surakarta akhirnya resmi mendapatkan sanksi berat. Sanksi berat itu diterima ASN berinisial S itu lantaran ia terbukti telah melakukan pelecehan asusila terhadap pegawai honorer. Pemberlakuan sanksi berat terhadap S tersebut kini tinggal menunggu persetujuan resmi dari BKN. Sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Seorang oknum aparatur sipil negara alias ASN di Dinas Kesehatan ( Diskes ) Pemerintah Kota Surakarta akhirnya resmi mendapatkan sanksi berat.

Sanksi berat itu diterima ASN berinisial S itu lantaran ia terbukti telah melakukan pelecehan asusila terhadap pegawai honorer.

Pemberlakuan sanksi berat terhadap S tersebut kini tinggal menunggu persetujuan resmi dari BKN.

Sanksi yang akan diberlakukan sudah ditandatangani Wali Kota Surakarta, Respati Ardi.

Diketahui, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjatuhkan sanksi berat kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial S, yang bertugas di Dinkes.

Sanksi itu diberikan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual.

Sanksi ini diberikan setelah Pemkot Surakarta melakukan diskusi dan menerima rekomendasi dari BKPSDM Kota Surakarta.

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berat yaitu pembebasan dari jabatan dan penempatan di posisi terendah selama 12 bulan, ditambah pengawasan dari psikolog," kata Respati Ardi, Selasa (24/6/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi di Lingkungan Pemkot Surakarta.

"Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada korban serta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di lingkungan kerja Pemkot Surakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, sanksi tersebut telah dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Saya sudah menandatangani rekomendasi itu."

"Selanjutnya akan dikirim ke BKN untuk mendapat pengesahan."

"Jika disetujui, baru kami jalankan," jelasnya.

Alasan pemberian sanksi dengan pendamping psikolog ini sebagai upaya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di Lingkungan Pemkot Surakarta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved