Berita Lampung

Penjelasan KPU Soal Mekanisme Penetapan Wakil Bupati Way Kanan

KPU Way Kanan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan Wakil Bupati Way Kanan pasca kekosongan jabatan tersebut.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENETAPAN WABUP WAY KANAN - Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya. Penjelasan KPU soal mekanisme penetapan Wakil Bupati Way Kanan, Selasa (24/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Way Kanan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan Wakil Bupati Way Kanan pasca kekosongan jabatan tersebut.

Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya mengatakan, bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan kewenangan partai politik pengusung dan DPRD setempat.

“Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya Pasal 176. Di situ dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD untuk dipilih melalui rapat paripurna,” kata Hairul saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (24/6/2025).

Dia menambahkan, proses tersebut dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sebelum periode berakhir.

“Jika memenuhi syarat itu, maka DPRD dapat melanjutkan mekanisme pemilihan berdasarkan usulan resmi dari parpol pengusung,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen ringkasan dasar hukum yang diperoleh Tribunlampung.co.id, disebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

• UUD 1945 Pasal 18 ayat (4): menegaskan pentingnya proses demokratis dalam pengisian jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 89, 78, dan 83: mengatur alasan kekosongan dan mekanisme pengisiannya.
• UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat (1)–(6): mengatur secara teknis tata cara pengusulan dua calon oleh partai politik dan proses pemilihan di DPRD.
• Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018: menjadi acuan penyusunan tata tertib DPRD dalam memilih Wakil Kepala Daerah.

Hairul juga menegaskan, KPU hanya menjalankan tugas dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Untuk proses pengisian jabatan seperti ini, ranahnya sudah diatur dalam undang-undang, bukan menjadi tugas kami,” ujarnya.

Hingga kini, sejumlah partai pengusung seperti PAN dan Demokrat telah menyampaikan dukungan kepada dua nama yakni Resmen Kadapi dan M Galang Putra Rahman untuk mengisi posisi Wakil Bupati.

Proses selanjutnya berada di tangan DPRD Way Kanan juga Usulan Persetujuan Pengangkatan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Kemudian persetujuan dan pengangkatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan persetujuan dan pengangkatan Wakil Bupati terpilih.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved