Berita Lampung

Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curat

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap pria inisial JY (30) atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Humas Polres Lamsel
TERSANGKA - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan JY (30) pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (22/6/2025).   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap pria inisial JY (30) atas dugaan pencurian dengan pemberatan, Minggu (22/6/2025).

Sebelumnya, JY diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit handphone korban, RP (38), di Mes Karyawan CV Melina Farm, Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Minggu (15/5/2025).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudi Prawira, mengatakan pihaknya mengamankan JY atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku berinisial JY (30). Pelaku berhasil kami amankan di rumah persembunyiannya pada Minggu dini hari. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Margolestari, Kecamatan Jati Agung," ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencucian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, RP (38), warga Desa Jati Baru. Saat korban sedang tidur di kamar mes karyawan, pelaku masuk dengan cara mencongkel dinding gribik dan membuka pengait pintu dari luar," ujarnya.

"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggondol dua unit ponsel Oppo A35 warna biru dan Vivo Y21 warna Diamond Glow," sambungnya.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan

Lalu, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku, di Desa Margodadi dan langsung melakukan penggerebekan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Modus pelaku, memanfaatkan kondisi mes yang sepi saat malam hari dan masuk secara paksa ke dalam kamar tidur korban.

Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual barang hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit ponsel Oppo A35, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh penyidik," ujarnya.

"Polisi juga menyita alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencongkel dinding sebagai bagian dari barang bukti," sambungnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved