Berita Lampung

Polsek Sukoharjo Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejari Pringsewu

Polsek Sukoharjo melimpahkan berkas perkara dua tersangka serta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke jaksa penuntut umum.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PERKARA CURANMOR - Polsek Sukoharjo melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selas (24/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo melimpahkan berkas perkara dua tersangka serta barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).

Kedua tersangka yakni Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. 

Keduanya ditangkap seusai kepergok mencuri sepeda motor milik seorang guru di SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (25/4/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, satu buah kunci L, tiga anak kunci modifikasi, dan dua unit ponsel.

Diketahui, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), guru di sekolah tersebut. 

Namun aksi tersangka digagalkan oleh seorang siswa yang memergoki dan meneriakinya. 

Warga yang mendengar teriakan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas setelah motor yang mereka kendarai terjatuh.

Kedua tersangka yang sempat menjadi bulan-bulanan massa kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten, dengan catatan lebih dari 25 lokasi pencurian di wilayah Pringsewu.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh JPU hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved