Pembunuhan di Tulangbawang

Siswi SD di Tulangbawang Diduga Dirudapaksa Sebelum Dibunuh, Polisi Periksa 7 Saksi

Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki kasus kematian siswi SD asal Tulangbawang berinisial Zr (10). Sejauh ini Polres Tulangbawang telah memeriksa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERIKSA SAKSI - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus pembunuhan siswi SD asal Tulangbawang berinisial Zr (10).  

"Pelaku sangat keji dan tidak manusiawi," tandasnya. 

Kejahatan Femisida

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengutuk keras peristiwa pembunuhan terhadap siswi SD di Tulangbawang

Apalagi peristiwa itu disertai dengan perbuatan asusila.

Direktur Damar Lampung Afrintina menyebut, kasus ini tergolong kejahatan femisida. 

"Ini merupakan suatu kejahatan femisida yang merupakan pembunuhan terhadap perempuan," kata Afrintina, Senin (23/6/2025) malam. 

Menurutnya, femisida merupakan kejahatan berat yang harus dihukum maksimal. 

Terlebih lagi, korbannya masih kecil yang seharusnya memiliki harapan hidup yang cukup panjang. 

"Ini kejadian yang sangat memilukan. Kami berharap pelaku dihukum dengan hukuman maksimal," tambah Afrintina. 

Pelaku, terus dia, dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved