Berita Lampung
Pengacara Darussalam Apresiasi Polisi yang Tetapkan Nuryadin sebagai Tersangka
Pengacara Darussalam, Ujang Tommy mengapresiasi Polresta Bandar Lampung dalam penetapan Nuryadin sebagai tersangka
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Darussalam, Ujang Tommy mengapresiasi Polresta Bandar Lampung dalam penetapan Nuryadin sebagai tersangka, pasca dilaporkan memberi keterangan palsu dan fitnah terhadap kliennya.
Ujang Tommy dari Ahmad Handoko Law Office mengatakan, pihaknya menilai penyidik bekerja profesional dan berintegritas, sehingga menetapkan terlapor Nuryadin sebagai tersangka dugaan keterangan palsu itu sudah tepat.
"Penyidik telah menetapkan Nuryadin sebagai tersangka pada 18 Juni 2025, tersangka diduga beri keterangan palsu dan menyebarkan fitnah," kata pengacara Ujang Tommy, dari kantor hukum Ahmad Handoko Law Office, Rabu (25/6/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP menjerat pelaku yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyangkakan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman tambah berat bila dilakukan secara lisan dan tulisan.
Ujang mengatakan kasus itu bermula dari laporan Nuryadin pada 2020.
Nuryadin menuduh Darussalam menipu bersama SM Mohamad Saleh yang telah divonis 1 tahun 6 bulan.
Darussalam kemudian menggugat penetapan tersangka lewat praperadilan dan pada 5 Juli 2022, PN Tanjungkarang menyidangkan gugatan praperadilan Darussalam.
Pada putusan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk, Hakim menyatakan penetapan tersangka Darussalam tidak sah.
Putusan tersebut membatalkan seluruh proses hukum terhadap Darussalam.
Kuasa hukum menyebut itu sebagai kemenangan atas fitnah hukum dan tim hukum Darussalam melaporkan Nuryadin karena keterangan di putusan nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk. Nuryadin menyebut Darussalam pelaku penipuan dalam halaman 7.
Darussalam terbukti tidak bersalah lewat putusan praperadilan, keterangan Nuryadin sebagai kesaksian palsu di bawah sumpah.
Penyidik Polres Bandar Lampung dapat melakukan penahanan terhadap Nuryadin karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Ujang berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan, hal tersebut untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Kami awalnya tak ingin mempublikasikan perkara itu akan tetapi Nuryadin lebih dulu melakukan manuver publik lewat konferensi pers yang dilakukannya," kata Ujang.
Pihaknya hanya diam dan tetapi yang bersangkutan memulai dulu, maka terpaksa harus membuka fakta hukum ke masyarakat.
"Kami harapkan proses hukum harus berjalan adil dan semua sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.
Polisi bekerja profesional dan kebenaran harus terungkap dan nama baik klien harus pulih.(Tribunlampung.co.id/bayu Saputra)
Gubernur Lampung Ajak HMI Aktif dalam Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Lampung dan Seluruh Ketua Parpol Gelar Pertemuan di Sukarame |
![]() |
---|
Bulog Ganti Beras Tak Layak Konsumsi di Palas Lampung Selatan |
![]() |
---|
Kurir 9 Kg Sabu asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Terus Genjot Pembangunan Kota Baru, Termasuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.