Berita Lampung

Kurir 9 Kg Sabu asal Jawa Barat Divonis Hukuman Mati

Oktanapian (39), kurir sabu asal Jawa Barat, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIHUKUM MATI - Oktanapian (39), kurir sabu asal Jawa Barat, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Senin (4/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oktanapian (39), kurir sabu asal Jawa Barat, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang. 

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena membawa 9 kilogram sabu.

Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat menyebut, terdakwa melanggar pasal  114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Karena itu, terdakwa divonis dengan hukuman mati," kata Samsumar, Senin (4/8/2025). 

Samsumar menjelaskan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan larangan pemerintah tentang narkotika. 

Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Venny Prihandini mengapresiasi vonis tersebut. 

Menurutnya, hukuman mati sudah tepat dijatuhkan kepada terdakwa. 

"Tindakan itu dilakukan berulang kali di Lampung, sehingga JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan," ujar Venny. 

Ditangkap di Lampung 

Oktanapian ditangkap oleh Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.35 WIB. 

Saat itu ia hendak mengantarkan 300 gram sabu ke Bandar Lampung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa. 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

"Saat di Bumi Waras, petugas menyita 8 kantong besar plastik teh china bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu," ujar Venny. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved