Senpi Rakitan di Lampung

Polda Lampung Ungkap Pabrik Senpi Rakitan di Kemiling

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pabrik senpi rakitan berskala home industry itu ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Kemiling.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SENPI RAKITAN - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menunjukkan senpi rakitan yang disita dari tersangka di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap pabrik senjata api (senpi) rakitan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pabrik senpi rakitan berskala home industry itu ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Dia menjelaskan, polisi awalnya menangkap pelaku curanmor RS pada 2 Mei 2025 pasca mencuri motor di Kota Agung,Tanggamus.

Saat menggeledah rumah tersangka, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi aktif.

RS mengaku senpi rakitan tersebut dibeli dari RK seharga Rp 8 juta pada April 2025.

"Dengan demikian, perkara ini berkembang dan menetapkan RK sebagai tersangka baru," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2026). 

Dari hasil penggeledahan di rumah RK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Glock hitam dan 18  butir amunisi. 

Menurut Helmy, RK mengaku senpi tersebut didapat dari H (DPO).

Ia juga mendapatkan amunisi dari A pada April 2025 seharga Rp 600 ribu.

Selanjutnya Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.

A diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Rempak Perum BBR Abung, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga pucuk senpi rakitan berbagai jenis dan alat pembuatan senpi. 

"Jadi dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A mengakui bahwa salah satu senjata api rakitan menyerupai Glock hitam yang ditemukan di rumah RK adalah benar buatannya," kata jenderal bintang dua ini. 

Tersangka A mengaku memperoleh senjata api dari H pada Januari 2025 seharga Rp 2 juta.

"Jadi selain itu, A juga menerima pesanan pembuatan dan modifikasi senjata api dari beberapa orang melalui aplikasi jual beli online," tutur Helmy.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved