Senpi Rakitan di Lampung
Tiga Tersangka Pemilik Senpi Rakitan Terancam Hukuman Mati
TIga tersangka kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Rs, Rk dan A terancam hukuman mati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
HUKUMAN PENJARA - Polda Lampung amankan senpi rakitan, Kamis (26/6/2025). Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupenjara setinggi-tingginya 20 tahun
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - TIga tersangka kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Rs, Rk dan A terancam hukuman mati.
"Para tersangka diterapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, serta membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (26/6/2025).
Hingga mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Senpi Rakitan di Lampung
| Di Balik Penggeledahan Pabrik Senpi di Kemiling, Pelaku Beli Bahan Baku di Marketplace |
|
|---|
| Akademisi Unila Minta Polisi Segera Ungkap Dalang Pembuatan Senpi Rakitan di Kemiling |
|
|---|
| 8.000 Butir Peluru yang Disita Polda Lampung Dijual Pelaku di Marketplace |
|
|---|
| Polda Lampung Sita 8.000 Amunisi Ilegal dari Tersangka Senpi Rakitan |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Tersangka Beli Ribuan Amunisi di Marketplace |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polda-Lampung-amankan-senpi-rakitan-Kamis-2662025.jpg)