Senpi Rakitan di Lampung

Tiga Tersangka Pemilik Senpi Rakitan Terancam Hukuman Mati

TIga tersangka kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Rs, Rk dan A terancam hukuman mati. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
HUKUMAN PENJARA - Polda Lampung amankan senpi rakitan, Kamis (26/6/2025). Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup ataupenjara setinggi-tingginya 20 tahun  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - TIga tersangka kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, Rs, Rk dan A terancam hukuman mati

"Para tersangka diterapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, serta membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (26/6/2025). 

Hingga mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved