Berita Lampung
Postingan Iklan di Medsos Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung
Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor
|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni yuntavia
dokumentasi Humas Polresta Balam
(Foto: Humas Polresta Balam)
PEMERIKSAAN - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AS (22) dan RF (30) kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Kamis (26/6/2025).
RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.
AS dan RF pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara UJ terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Diduga Ngebut, Polantas di Polres Pringsewu Meninggal, Mobilnya Hantam Truk |
|
|---|
| Banjir Rob Hari Kelima, Air di Kota Karang Mulai Surut, Penanda Terang Bulan |
|
|---|
| Penetapan Pahlawan Nasional. Keluarga Gele Harun Menanti Kabar dari Pusat |
|
|---|
| Catat Sejarah, Tenis Meja Lampung Sabet Emas Popnas 2025 |
|
|---|
| Dikira Buat Keributan, Rombongan Siswa Bikin Petugas Damkarmat Pringsewu Keluarkan Gerinda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-Tanjung-Senang-Ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.