Berita Lampung

Postingan Iklan di Medsos Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Senang Bandar Lampung

Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor

|
dokumentasi Humas Polresta Balam
(Foto: Humas Polresta Balam) PEMERIKSAAN - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AS (22) dan RF (30) kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Kamis (26/6/2025). 

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

AS dan RF pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara UJ terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved