Berita Terkini Nasional
SAH! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Serentak Mulai 2029
Berubah kembali, Pemilihan Umum ( Pemilu ) serta Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) tak lagi digelar serentak mulai Tahun 2029.
Pemilu dan Pilkada Serentak
Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.
Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.
Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.
Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca juga: PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR di Pemilu 2029
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Jokowi Mendadak Singgung Pilpres 2029, Minta Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Aktivitas Sri Mulyani Setelah Tak Lagi Jadi Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Misteri Pintu Kos Tempat Alvi Mutilasi Tetiba Menutup Sendiri, Eks Penghuni Beber Fakta |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Setahun Praktik Andalkan Internet |
![]() |
---|
Tragis Emak-emak Masuk Sumur, Dulu Orangtua dan Kakaknya Tewas di Tempat Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.