Berita Lampung
Gugatan Paslon 01 Ditolak, Jalan Nanda-Anton Jadi Pemenang Pilkada Pesawaran Makin Mulus
Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon yakni Anton Heri dan Refki Masuri Dinata. Sementara termohon diwakili oleh Ketua KPU Pesawaran beserta kuasa hukumnya.
Pihak terkait turut hadir, yakni Ahmad Handoko dan Yupen, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, serta ketua dan anggota Bawaslu Pesawaran.
Dalam sidang tersebut, hakim MK meminta kuasa hukum pemohon untuk menjabarkan pokok-pokok permohonan secara rinci.
Hakim juga mempersilakan mereka untuk menyerahkan bukti guna diverifikasi.
"Silakan maksimalkan bukti di periode ini, karena akan menjadi bahan untuk melengkapi keterangan masing-masing. Hanya dengan bukti bisa ditentukan apakah perkara akan lanjut ke sidang pembuktian atau tidak. Itulah pentingnya bukti dalam sidang kali ini," ujar hakim dalam sidang PHPU yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (17/6/2025).
Adapun pokok permohonan yang disampaikan pemohon dalam sidang MK mencakup adanya dugaan kecurangan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali), berupa penyalahgunaan sumber daya negara, menggerakkan aparat Pemkab Pesawaran dan penyelenggara pemilu setempat, serta praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.