Berita Lampung
Gugatan Paslon 01 Ditolak, Jalan Nanda-Anton Jadi Pemenang Pilkada Pesawaran Makin Mulus
Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Kamis (26/6/2025), hakim MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.
Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga MK menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya paslon nomor urut 2 Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.
Menanggapi putusan tersebut, Antonius mengajak masyarakat Pesawaran untuk kembali bersatu.
"Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran," kata Antonius, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
“Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait penetapan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan komitmen mereka untuk merealisasikan program selama masa kampanye, terutama di sektor pariwisata.
“Pesawaran punya potensi pariwisata yang besar. Karena itu, kami akan fokus membangun sektor pariwisata secara masif ke depannya,” pungkasnya.
Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, Selasa (17/6/2025).
Sidang pendahuluan dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.