Berita Lampung
Gugatan Paslon 01 Ditolak, Jalan Nanda-Anton Jadi Pemenang Pilkada Pesawaran Makin Mulus
Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah.
Dalam sidang dismissal yang digelar pada Kamis (26/6/2025), hakim MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan.
Satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.
Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga MK menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan adanya putusan tersebut, artinya paslon nomor urut 2 Nanda Indira- Antonius Muhammad Ali selangkah lagi bakal ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Pesawaran.
Menanggapi putusan tersebut, Antonius mengajak masyarakat Pesawaran untuk kembali bersatu.
"Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran," kata Antonius, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.
“Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait penetapan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan komitmen mereka untuk merealisasikan program selama masa kampanye, terutama di sektor pariwisata.
“Pesawaran punya potensi pariwisata yang besar. Karena itu, kami akan fokus membangun sektor pariwisata secara masif ke depannya,” pungkasnya.
Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025, Selasa (17/6/2025).
Sidang pendahuluan dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Pria Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Pikap Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Tunggu Pusat Soal Distribusi Smart TV ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.