Berita Lampung

MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Pesawaran, Paslon 02 Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

MK secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
AJAK MASYARAKAT BERSATU - Calon wakil bupati terpilih dari pasangan nomor urut 2, Antonius Muhammad Ali, mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk kembali bersatu, Kamis (26/6/2024). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Supriyanto–Suriyansah. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang dismissal pada Kamis sore, (26/6/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan. 

Satu-satunya alat bukti berupa SK KPU yang memuat hasil perolehan suara PSU dinilai tidak memadai dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran seperti yang didalilkan.

Alat bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, sehingga Mahkamah menilai tidak relevan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan tersebut, calon wakil bupati terpilih dari pasangan nomor urut 2, Antonius Muhammad Ali, mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk kembali bersatu.

"Tidak ada lagi kubu 01 atau 02. Sekarang saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran," kata Antonius, Kamis (26/6/2024).

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pesawaran terkait proses penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih.

“Segera kami akan berkoordinasi dengan KPU Pesawaran terkait penetapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Antonius menegaskan komitmen mereka untuk merealisasikan program selama masa kampanye, terutama di sektor pariwisata.

“Pesawaran punya potensi pariwisata yang besar. Karena itu, kami akan fokus membangun sektor pariwisata secara masif ke depannya,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved