Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek
Nadiem Makarim Dilarang ke Luar Negeri, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Pencekalan terhadap Nadiem Makarim tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Pasalnya, saat ini Kejagung masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Dalam kasus tersebut, eks Mendikbudristek itu masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (27/6/2025).
Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.
Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.
Dalami Dugaan Pengkondisian Pengadaan Laptop
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.
Harli menuturkan, bahwa dugaan pengkondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2035).
Dalam rapat tersebut lanjut Harli diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.
Anggota DPRD Lampung Minta Disdikbud Kooperatif Terkait Bantuan Chromebook |
![]() |
---|
SDN 1 Komering Putih Usir Jurnalis Tribun Saat Hendak Konfirmasi Chromebook |
![]() |
---|
Lampung Tengah Terima 2.500 Unit Laptop Chromebook, Ada 2 yang Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Laptop Chromebook di Sekolah yang Ada di Lampung Masih Berfungsi Baik |
![]() |
---|
Irit Bicara, Nadiem Makarim Malah Minta Izin Seusai 9 Jam Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.