Berita Terkini Nasional

ASN Diskes yang Lecehkan Honorer Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka, Ada Bukti Chat

Dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap pegawai honorer, oknum ASN Diskes Solo, Jawa Tengah, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap pegawai honorer, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan ( Diskes ) Solo, Jawa Tengah, tak kunjung ditetapkan tersangka.

Padahal, polisi telah mengantongi bukti chat terduga pelaku pelecehan yang diketahui berinisial S tersebut.

Polisi beralasan belum menetapkan status tersangka terhadap S lantaran masih dalam pendalaman.

Diketahui, S telah mendapat sanksi dari Wali Kota Solo, Respati Ardi berupa penurunan jabatan.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan proses pidana terhadap S masih berjalan.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan status S masih saksi.

“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan."

"Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” paparnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap pelaku dan korban bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama. 

Korban melaporkan tindakan pelecehan terjadi di lingkungan kantor.

"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik."

"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” jelasnya.

Menurutnya, tak ada saksi mata dalam kasus pelecehan.

“Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian," tukasnya.

Tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dijadikan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved