Berita Terkini Nasional

Mahasiswi Korban Rudapaksa Disuruh Damai Lalu Nikah dengan Pelaku, Sehari Dicerai

Setelah disuruh damai saat lapor polisi, mahasiswi korban rudapaksa diminta nikah dengan pelaku.

Tribun/Net
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Nasib mahasiswi korban rudapaksa disuruh damai saat lapor polisi kemudian nikah dengan pelaku, sehari diceraikan. 

Gary menilai, apa yang menimpa N harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab, tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.

Penjelasan polisi

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.

Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur. Polisi juga menganggap kasus tersebut sebagai perkara suka sama suka.

"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” ujar Wildan.

Meski begitu, Wildan mempersilakan soal rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian.

"Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," kata Wildan.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved