Berita Lampung

Rutan Kotabumi Pindahkan Ratusan Narapidana Berisiko Tinggi

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemindahan besar-besaran terhadap 163 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

Dok Humas Rutan Kotabumi
PINDAHKAN WBP - Rutan Kelas II B Kotabumi memindahkan 30 WBP ke Lapas Gunung Sugih pada Rabu (26/6/2025) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya bersih-bersih dari praktik penyalahgunaan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar), dan tindak pidana love scamming yang merusak tatanan pemasyarakatan.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemindahan besar-besaran terhadap 163 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana ke beberapa lembaga pemasyarakatan di wilayah Lampung.

Kegiatan diawali dengan pemindahan sebanyak 30 WBP dipindahkan ke Lapas Gunung Sugih pada Rabu (26/6/2025) lalu.

Kepala Rutan Kotabumi Marthen Butar Butar menegaskan, pemindahan ini adalah arahan Kakanwil Ditjenpas Lampung.

Tujuannya sebagai langkah nyata Rutan Kotabumi dalam perang terhadap penyalahgunaan halinar dan love scamming.

"WBP yang akan dipindahkan diborgol, diperiksa barang bawaannya, dan dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan dan dijemput langsung oleh tim dari Lapas Gunung Sugih," kata dia dalam keterangan yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (29/6/2025).

Pemindahan berlanjut dengan 49 WBP menuju Lapas Way Kanan, yang melibatkan sinergi pengamanan dengan Polresta Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta tetap berada dalam kendali penuh Karutan Kotabumi.

Blok hunian disisir, WBP dikeluarkan satu per satu untuk menjalani prosedur pemeriksaan badan dan barang bawaan, serta pemborgolan sebelum akhirnya diberangkatkan.

Langkah ini merupakan bukti keseriusan dalam melakukan pembenahan penyalahgunaan halinar dan love scamming dengan bantuan dari pihak aparat penegak hukum lainnya.

Setibanya di Lapas Way Kanan, seluruh WBP diterima dengan pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Keesokan harinya, Kamis (27/6/2025), kembali dilaksanakan pemindahan 25 WBP ke Lapas Kelas IIA Kalianda dan 14 WBP ke Lapas Kelas IIA Metro.

Proses dimulai dengan pengarahan oleh Karutan, kemudian penggeledahan barang dilakukan oleh petugas.

Penggeledahan barang sebelum ke UPT tujuan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah barang bawaan terlarang atas asas deteksi dini.

Setiap mutasi narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan pengamanan dan keamanan petugas dan narapidana.

Rangkaian kegiatan pengawalan sampai serta serah terima di Lapas Kelas IIA Kalianda dan Lapas Kelas IIA Metro dengan baik dan selamat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved