Berita Lampung
DPRD Lampung Kritik Aturan Bapanas Gegara Petani Jagung Sulit Jual Hasil Panen
Ahmad Basuki, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembelian jagung oleh Bulog yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembelian jagung oleh Bulog yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen.
Menurut dia, syarat tersebut dinilai menyulitkan petani, sehingga mereka belum sepenuhnya menikmati Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 5.500 per kilogram.
“Lampung ini termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari komoditas jagung selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi yang saat ini menjual hasil panennya seharga Rp 6.500 tanpa persyaratan kadar air,” kata Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki, Senin (30/6/2025).
Abas menuturkan, sebelumnya Bulog telah menyerap jagung petani pada periode Februari hingga April 2025 dengan harga Rp 5.500 per kilogram tanpa syarat kadar air.
Namun sejak Mei, penyerapan dihentikan lantaran adanya surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air jagung maksimal 14 persen.
“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata kadar air jagung pipilan hasil panen petani masih di angka 34–35 persen. Untuk menurunkannya sampai 14 persen, butuh proses pengeringan yang memerlukan waktu dan biaya. Apalagi sekarang sedang musim hujan,” jelasnya.
Ia menyebut, pengeringan manual dengan lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air sampai 17 persen. Sisanya membutuhkan alat pengering (dryer), yang jumlahnya masih sangat terbatas di tingkat petani.
“Kalau padi bisa dibeli tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD di Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah untuk bersuara bersama ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abas mengungkapkan pihaknya telah memanggil Bulog untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bulog menyatakan siap menyerap jagung petani dengan persyaratan apa pun, selama ada surat resmi dari Bapanas.
Di sisi lain, harga jagung pipilan kering yang dibeli dari petani di Lampung saat ini masih bervariasi, berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas jagung.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini. Supaya petani jagung juga bisa tersenyum seperti petani padi,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung |
|
|---|
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KRITIK-BAPENAS-Ahmad-Basuki-Ketua-Komisi-II-DPRD-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.