Berita Lampung
Gasak Motor Pencari Rumput, Residivis Curat Ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mengatakan, pihaknya menangkap seorang residivis berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna hitam tahun 2008, dengan Nopol BE 5179 EY milik warga pada Sabtu (28/6/2025) berhasil diungkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mengatakan, pihaknya menangkap seorang residivis berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar karena diduga sebagai pelaku pencurian motor tersebut.
"Pelaku AW menggasak motor milik korban berinisial TN (63), saat itu sedang mencari rumput di area persawahan wilayah setempat," ungkap Dailami saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).
Dailami menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat sedang mencari rumput, korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekitar 50 meter dari lokasi ia bekerja.
Ketika itu, kata Dailami, korban sempat melihat seorang pria tidak dikenal dan menanyakan maksud kehadirannya.
"Pria yang dilihat korban adalah AW. Saat ditanya korban, pelaku menjawab sedang mencari ikan, namun diketahui itu hanyalah penyamaran pelaku saja," ujarnya.
"Setelah korban selesai mencari rumput dan kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak ada," terus kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kapolsek mengatakan, setelah pikaknya menerima laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar itupun berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.
"AW merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolsek.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.