Berita Terkini Nasional

Orang Dekat Gubernur Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting Jadi Tersangka KPK

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) diketahui orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Editor: taryono
TRibun Medan/Ist
SUAP PROYEK JALAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting meninjau Tanggul Sungai Dalu-Dalu, Desa Sukaraja dan Bendungan di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu (11/6/2025). Orang Dekat Gubernur Bobby Nasution, Topan Obaja Putra Ginting Jadi Tersangka KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMUT - Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) kena OTT KPK.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) diketahui orang dekat Gubernur Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Selain Topan Obaja Putra Ginting (TOP), KPK juga menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Keempatnya: Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua wilayah Sumut, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Medan pada Kamis (26/6/2025).

"OTT di Kabupaten Mandailing Natal dan di Kota Medan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Topan Obaja Putra Ginting yang diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution ditangkap di Medan bersama Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sedangkan M. Akhirun Efendi Siregar terjaring OTT KPK di Madina.

"Hanya KIR yang [ditangkap] di Madina," kata Asep.

Namun, Asep tidak membeberkan lokasi spesifik penangkapan terhadap kelima tersangka, termasuk soal waktu.

Saat ini Topan Obaja Putra Ginting cs sudah ditahan KPK sejak 28 Juni. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Akan Periksa Gubernur Bobby

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran uang korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved