Berita Terkini Nasional

Penampakan Uang Rp 2 Miliar yang Disita dari Rumah Bos PT Sritex, Tersusun Rapi

Penampakan uang Rp 2 miliar yang disita dari rumah bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Tribunnews.com/HO/Kejagung
PENAMPAKAN RP 2 MILIAR: Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar yang tersusun rapi dalam kantong plastik bening. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Penampakan uang Rp 2 miliar yang disita dari rumah bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

Uang miliaran tersebut tersusun rapi dalam kantong plastik bening di rumah Iwan Kurniawan Lukminto.

Diketahui, penyidikan atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex periode 2005–2022, terus berjalan.

Kabar terbaru, tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Hasilnya, mereka menemukan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Penampakan uang tersebut dibungkus plastik. Isinya pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi, masing-masing senilai Rp 1 miliar.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan yaitu satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar. Kemudian satu pak plastik bening berisi uang pecahan 100.000 rupiah senilai Rp 1 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dari foto yang beredar, tampak tumpukan uang dengan panjang hampir satu meter di atas meja, lengkap dengan berita acara penyitaan.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait langsung dengan kasus korupsi pemberian dana kredit bank.

Penggeledahan tak hanya dilakukan di kediaman Iwan Kurniawan, tetapi juga di kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Sukoharjo.

“Dan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” tambah Harli.

Penggeledahan juga diperluas ke beberapa lokasi lain, termasuk rumah Alan Moran Saverino di Jalan Mawar Raya, Sukoharjo.

Di sana, penyidik menyita dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.

Adapun tiga perusahaan lain yang turut digeledah:

PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Karanganyar,

PT Multi Internasional Logistik di Keprabon, Surakarta, dan

PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar.

Dari ketiga perusahaan tersebut, penyidik tidak menemukan uang tunai, namun berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan flashdisk yang akan digunakan sebagai barang bukti.

“Selanjutnya terhadap barang bukti yang disita tersebut, akan diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yaitu Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Iwan diduga menggunakan dana kredit bank untuk kepentingan pribadi, bukan untuk operasional perusahaan. Dicky dan Zainuddin diduga menyalurkan kredit tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tumpukan Uang Rp 2 Miliar Ditemukan di Rumah Dirut Sritex, Ini Penampakannya

Baca juga: Kejagung Akan Kembali Periksa Dirut Sritex Pekan Depan

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSOLO.COM )

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved