Berita Lampung

Bapenda Lampung Ingatkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak Data Kendaraan Akan Dihapus

Bapenda Lampung mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, maka data kendaraan akan dihapus. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DATA KENDARAAN DIHAPUS - Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, Rabu (2/7/2025). Bapenda Lampung ingatkan kendaraan tidak bayar pajak data kendaraan akan dihapus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengingatkan masyarakat bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, maka data kendaraan akan dihapus. 

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, mengatakan, Pemprov Lampung melalui Bapenda mengingatkan agar kendaraan yang tidak bayar pajak data kendaraan akan dihapus. 

"Masyarakat diminta untuk memperhatikan kebijakan terkait pajak, kalau memang diberlakukannya undang-undang nomor 22 Tahun 2009 bisa dihapus nanti data kendaraan," kata Kabid Pembinaan dan Pengendalian, Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025). 

Ia mengatakan, masyarakat ketika ingin menjual kendaraan yang belum bayar pajak maka harga jualnya murah atau jatuh.

"Kendaraan nanti ketika dijual pasti murah banget, harga kendaraan pasti akan turun kalau pajaknya mati," ujar Derry. 

"Maka diimbau bagi wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak kendaraan," kata Derry. 

Terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengatakan masyarakat masih sangat antusias untuk melakukan pembayaran pajak hingga akhir Juli 2025.

"Dari awal Mei 2025 total kendaraan yang mengikuti program pemutihan sampai dengan 30 Juni 2025 ada 320.000 kendaraan," ungkapnya.

Kemudian dengan total pemutihan sendiri mencapai 179.000 unit dan wajib pajak reguler ada 141.000 unit. 

Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini 30 Juni 2025 mencapai Rp 140 Miliar, diantaranya dari program pemutihan Rp 79 miliar dan pajak reguler Rp 61 miliar. 

"Kami berdasarkan instruksi pak gubernur bahwa ada dua layanan yang baru penunjang meningkatnya pendapatan dari pajak tersebut," kata Derry.

Ada layanan drive thru yang ada di Telukbetung yang di depan lapangan Korpri dan yang kedua ada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa atau berada di dalam lingkungan perpustakaan daerah. 

Bapenda Lampung juga membuat inovasi-inovasi dengan membuat pembayaran lebih mudah dengan adanya Qris. 

Kemudian dengan meningkatkan juga status Samsat yang ada di Kabupaten Pesisir Barat yang tadinya Samsat pembantu sekarang sudah menjadi Samsat penuh. 

Ia mengatakan, karena namanya pemutihan ini sangat meringankan sekali dan kemudian tujuannya juga untuk membantu masyarakat yang selama ini mungkin belum dapat melakukan pembayaran pajak

Pemprov Lampung akan merapihkan data kendaraan dengan menerapkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan

"Kalau memang itu nanti diberlakukan kami berharap agar masyarakat bisa segera untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan," tukas Derry.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved