Berita Lampung
Kejati Lampung Sita Uang Rp 559 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah di Pringsewu
Kejati Lampung, mengusut tindak pidana korupsi (tipikor) dari bank pelat merah di Kabupaten Pringsewu atas dugaan korupsi mencapai Rp 17 Miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang tunai sebesar Rp 559 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari bank pelat merah di Kabupaten Pringsewu dengan kerugiaan Rp 17 miliar periode 2021-2025.
"Kami mengusut tuntas dugaan korupsi Rp 17 Miliar atas dugaan tindak pidana korupsi bank pelat merah di Pringsewu," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (2/8/2025).
Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang keluar pada 2 Juni 2025.
"Kami melakukan tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025, tanggal 2 Juni 2025 telah melakukan kegiatan penyidikan perkara dugaan tipikor cabang Pringsewu Periode Tahun 2021 sampai dengan 2025," kata Armen.
Pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan dan tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sampai dengan hari ini 25 orang, yang terdiri dari pihak berpelat merah dan nasabah.
Tim penyidik Selasa 1 Juli 2025 di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu telah melakukan tindakan penggeledahan tiga titik lokasi kegiatan.
Di antaranya di kantor bank pelat merah di Pringsewu, rumah yang beralamat di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.
Bahwa dari hasil penggeledahan di tiga titik lokasi kegiatan tersebut bahwa tim penyidik berhasil mengamankan dan atau melakukan penyitaan terhadap benda.
Antara lain, beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana, dua unit mobil Toyota Innova Reborn hitam, dan Honda Brio putih.
Empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp 2 miliar, terdiri dari tanah di Kabupaten Pringsewu;
Lalu, satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Kabupaten Pringsewu, satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran.
Beberapa unit handphone, tas, dan benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 559 Juta dan indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 17 Miliar. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.