Berita Terkini Nasional

Guru Ngaji Menjalani Operasi Kepala setelah Mendapat KDRT dari Suaminya

Peristiwa suami tega menganiaya istri, yang keseharian menjadi guru ngaji itu terjadi di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Dokumentasi
DIANIAYA SUAMI- Grafis ilustrasi, KDRT. Guru ngaji di Sumatera Barat harus menjalani operasi imbas cidera kepala berat setelah mendapat KDRT dari suaminya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Barat - Seorang wanita guru ngaji harus menjalani operasi di bagian kepalanya karena alami cidera berat akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa suami tega menganiaya istri, yang keseharian menjadi guru ngaji itu terjadi di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Wanita tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Otak Muhammad Hatta (RSOMH) Bukittinggi akibat KDRT.

Bagian Pelayanan Medik, dr. Genta Ma Putra, menjelaskan pasien berinisial WP (36) ini datang ke RSOMH setelah dirujuk dari RS Adnaan WD Payakumbuh.

"Pasien tersebut masuk ke RSOMH ini pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 11:06 WIB dan langsung dibawa ke IGD," terangnya, Selasa (1/7/2025).

Dari pemeriksaan, korban mengalami trauma di sekujur tubuh. Khususnya luka trauma di bagian kepala sebelah kiri hingga harus dilakukan CT Scan.

"Dari CT Scan, ditemukan pecah kepala di bagian kiri karena ada benturan keras. Kemudian ada tindakan operasi," ucapnya.

"Operasi dilakukan pada Senin malam dan selesai pada Selasa pukul 07:00 WIB," sambung dr. Genta.

Kondisi pasien WP ini sempat viral di media sosial sebagai korban KDRT

Kakak sepupu korban, Yeni, kepada Tribun Network, membenarkan jika adiknya mendapatkan KDRT oleh suaminya.

"Saya diceritakan langsung oleh kakak kandung korban, bahwa pelaku adalah suaminya," sebut Yeni saat ditemui di luar ruangan HCU RSOMH Bukittinggi, Selasa (1/7/2025).

Yeni menyebut korban mengalami kekerasan di bagian kepala dan pada telinga.

Sementara pelaku sempat tak ada kabar, namun kemudian menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko, membenarkan hal tersebut pada Rabu (2/7/2025).

"Pelaku datang sendiri ke Polres Payakumbuh, lalu diperiksa," sebut AKP Wiko, Rabu,

"Pelaku saat ini ditahan 2x24 jam, sampai ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Ia juga menerangkan, untuk korban KDRT tersebut inisial WP (36), pihak penyidik belum melakukan pemeriksaan.

"Hal itu disebabkan karena korban masih belum pulih pasca dilakukan operasi," terangnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved