Berita Lampung

Polisi Tangkap Pencuri Mesin Cuci di Merak Belantung Kalianda

Pelaku berinisial AK (29) itu diduga mencuri mesin cuci di rumah kontrakan warga bernama Eka di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Senin.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
CURI MESIN CUCI - (Ilustrasi) Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan menangkap pelaku pencurian mesin cuci, Selasa (1/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Merak Belantung, Kalianda, Selasa (1/7/2025).

Pelaku berinisial AK (29) itu diduga mencuri mesin cuci di rumah kontrakan warga bernama Eka di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Senin (23/6/2025).

"Pelaku berinisial AK ditangkap pada Selasa (1/7/2025) di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar," ujar Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, Kamis (3/7/2025).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban karena kehilangan mesin cuci di rumah kontrakannya, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri mesin cuci.

Pelaku memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban.

Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur mesin cuci.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved