Berita Terkini Nasional

Wanita 49 Tahun Dirudapaksa Saat Kondisi Pingsan, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Seorang wanita berusia 49 tahun inisial R ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA SAAT PINGSAN: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Seorang wanita berusia 49 tahun inisial R ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/5/2025). Terungkap ternyata R menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa seorang pria berinisial MF (23). Terbongkar pula modus MF sebelum membunuh dan merudapaksa R. 

Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025), ketika mereka menyewa satu kamar di penginapan tersebut. Namun, niat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri ditolak korban.

"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin berhubungan dengan korban. Korban menolak," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Victor menjelaskan, karena ditolak, pelaku lantas melempar tubuh korban ke atas kasur dan memaksakan kehendaknya.

Korban terus melawan, namun pelaku kemudian melakukan kekerasan.

"Kemudian akhirnya tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, lalu tersangka merudapaksa korban selama kurang lebih lima menit," ungkap Victor.

Seusai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang, duduk bersandar di tempat tidur, dengan busa keluar dari mulut dan hidung.

Korban ditemukan telah meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh karyawan penginapan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

MF akhirnya ditangkap pada Senin (26/5/2025) di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, polisi menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

"Kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, sehingga korban mati lemas," jelas Kapolres.

Kini MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 338 KUHP, serta/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Istri Sah Bawa Polisi Gerebek Sekwan yang Asyik Selingkuh di Kosan, Kini Tersangka

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNPEKANBARU.COM )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved