Berita Lampung

Pemprov Segel Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Lampung Timur  

Pemprov Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
SEGEL TAMBANG PASIR ILEGAL - DLH dan Dinas ESDM Lampung melakukan penyegelan pada sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).  

Sementara itu, Dedik selaku salah satu pemilik tambang pasir ilegal mengatakan bahwa dia akan mematuhi aturan dari DLH dan ESDM.

Dedik pun mengaku bersedia untuk bekerja sama dengan PT Nanda Jaya Silika dengan syarat harus mendapatkan jaminan keamanan dan keberlanjutan kerja sama.

Dedik berharap pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin tambang, agar masyarakat tidak hanya disalahkan tapi juga diberi solusi.

“Kami menerima pemasangan plang ini. Untuk sementara kami berhenti dulu. Tapi ke depan, kami ingin kejelasan agar bisa tetap bekerja,”

“Kalau kami kerja sama, kami minta harus ada jaminan. Jangan ada pemutusan sepihak. Ini menyangkut investasi dan penghidupan masyarakat,” imbuhnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved