Berita Terkini Nasional

Tom Lembong Dituntut Penjara 7 Tahun, Jaksa Penuntut Umum Dapat Sorakan Massa

eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TUJUH TAHUN - Ilustrasi sidang Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntu 7 tahun penjara. 

Ia setia menunggu Tom di bangku sidang dan menyimak jalannya proses hukum.

Usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara, Cisca dihampiri para simpatisan dan pendukung Tom.

Mereka tampak memeluk dan mencoba menguatkannya.

Menanggapi itu, Cisca tampak tegar dan menebarkan senyum kepada para pengunjung sidang.

Disoraki

JPU Kejagung disoraki pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihukum tujuh tahun penjara.

Mulanya, jaksa secara bergantian membacakan beberapa bagian analisis yuridis, fakta persidangan, dan pertimbangan memberatkan serta meringankan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom.

Jaksa lalu membacakan amar tuntutan yang meminta majelis hakim menghukum Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa.

"Wuuuu!!" teriak simpatisan. Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.

Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang. 

(tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved