Berita Terkini Nasional

Tom Lembong Tulis Tangan Pembelaannya seusai Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong, eks Mendag bakal menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan dalam sidang pleidoi 9 Juli 2025.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa eks Mendag Tom Lembong sibuk mencatat saat jaksa menuntut dirinya tujuh tahun penjara pada perkara korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong tulis tangan pembelaannya seusai dituntut 7 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan ( Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menulis tangan pembelaannya seusai dituntut 7 tahun penjara.

Tom Lembong, eks Mendag bakal menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan dalam sidang pleidoi 9 Juli 2025.

Diketahui Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dugaan korupsi impor gula tersebut dianggap merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong bakal menyampaikan pembelaan secara pribadi pada kasus yang saat ini tengah ia hadapi.

Hal itu diungkap Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi, dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews Minggu (6/7/2025).

Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang. Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Sementara itu, Zaid Mushafi beberkan alasan sidang pledoi atau pembelaan kliennya di PN Tipikor Jakarta digelar 9 Juli 2025.

Ia mengatakan hal itu untuk menghindari keramaian di Sidang Hasto Kristiyanto.

Diketahui Sidang Hasto Kristiyanto agenda pledoi bakal digelar 10 Juli 2025. 

Sementara itu sebelumnya pada sidang tuntutan, kuasa hukum Tom Lembong menolak sidang lanjutan Eks Mendag itu digelar bersamaan dengan agenda sidang Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved