Berita Terkini Nasional

Tom Lembong Tulis Tangan Pembelaannya seusai Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong, eks Mendag bakal menyampaikan pembelaan pribadinya secara tulis tangan dalam sidang pleidoi 9 Juli 2025.

Tribunnews.com/Rahmat
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa eks Mendag Tom Lembong sibuk mencatat saat jaksa menuntut dirinya tujuh tahun penjara pada perkara korupsi impor gula, PN Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong tulis tangan pembelaannya seusai dituntut 7 tahun penjara. 

"Situasi dan kondisi pengadilan sangat penuh sesak. Jika bersamaan dengan sidang Pak Hasto. Bahkan pengamanannya sangat ketat," kata Zaid Mushafi dihubungi Minggu (6/7/2025).

Untuk memaksimalkan sidang agenda pledoi, kata Zaid pihaknya minta sidang dimajukan sehari dari jadwal.

"Untuk memaksimalkan pembelaan Tom Lembong sebaiknya kita bersidang tidak bersamaan dengan Pak Hasto. Untuk itu kita ajukan di hari Rabu, maju satu hari dari jadwal sebelumnya," jelasnya.

Diketahui sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong bakal digelar 9 Juli 2025 mendatang.

Agendanya mendengar pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu.

Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved