Polres Metro

Daun Kering di Puntung Rokok, Ketika Seorang Pelajar Tersandung Sinte

Seorang pelajar, masih 18 tahun, dengan barang bukti puntung rokok berisi sisa tembakau gorila dicokok jajaran Polres Metro.

Dokumentasi Polres Metro
DIGELANDANG - Seorang pelajar berinisial DJ (18) diamankan jajaran Polda Lampung itu karena menjadi pemakai tembakau sintetis (tembakau gorila). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Malam itu, sebuah bengkel sepeda di Jalan Semangka, Metro Pusat, masih terlihat biasa.

Tapi tak ada yang menyangka, di balik suasana santai itu, polisi akan mengamankan seorang pelajar, masih 18 tahun, dengan barang bukti puntung rokok berisi sisa tembakau gorila.

Pelajar berinisial DJ, usianya baru menginjak masa awal kedewasaan, saat dunia menawarkan begitu banyak pilihan, baik dan buruk.

Tapi malam itu, pilihannya membawa dia masuk ke dalam ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung.

“Dia diamankan sekira pukul 22.00 WIB. Di lokasi kami temukan puntung rokok, dan setelah digeledah ke rumahnya, ditemukan lagi satu klip berisi daun kering, berat sekitar 0,86 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro  IPTU Prasetyo, SH.

Ketika Rokok Bukan Lagi Rokok

Tembakau sintetis, atau yang populer disebut tembakau gorila, mungkin tampak seperti sebatang rokok biasa.

Tapi efeknya tidak biasa. Zat ini dapat mengubah kesadaran, bahkan dalam banyak kasus menimbulkan gejala kejiwaan akut.

Bedanya dengan narkoba konvensional? Tembakau gorila seringkali diselundupkan ke dalam gaya hidup anak muda murah, mudah diakses, dan dibungkus dalam kemasan yang tidak menakutkan.

DJ bukan pengedar. Tapi ia adalah potret betapa mudahnya generasi muda tergelincir.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Prasetyo.

Remaja, Resiko, dan Lingkaran Sunyi

Masih banyak yang menganggap penyalahgunaan narkoba hanya soal bandar besar dan transaksi jutaan rupiah.

Tapi kenyataannya, ia bisa dimulai dari hal kecil, pergaulan, rasa ingin tahu, atau tekanan sosial yang tak pernah diakui.

DJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum: ancaman maksimal 12 tahun penjara menanti, sesuai Pasal 112 atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved