Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah Didorong Bantu Proses Pemekaran Desa Eks Transmigrasi

Pemkab Lampung Tengah diminta mengambil langkah konkret membantu proses pemekaran desa di kawasan eks permukiman transmigrasi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Riyo Pratama
BAHAS PEMEKARAN - Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah Munir Abdul Haris saat diwawancarai diruang Komisi lll DPRD Lampung, Selasa (8/7/2025). Pemkab Lampung Tengah diminta mengambil langkah konkret membantu proses pemekaran desa di kawasan eks permukiman transmigrasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam membantu proses pemekaran desa di kawasan eks permukiman transmigrasi Way Terusan.

Desakan itu disampaikan menyusul adanya respons dari pemerintah pusat melalui surat kementerian yang menegaskan bahwa pembinaan permukiman UPT Way Terusan SP 1, SP 2, dan SP 3 telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lampung Tengah sejak tahun 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.275/MEN/IX/2009.

"Ini sudah terang benderang. Pemerintah pusat sudah menyerahkan kewenangan, tinggal bagaimana Pemkab Lampung Tengah serius mendorong agar pemekaran desa bisa terwujud. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama, maka saya minta kepada mas Ardito sahabat saya untuk membantu masyarakat setempat," kata Munir kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (8/7/2025).

Munir menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang merupakan wilayah pemilihannya, lokasi UPT Way Terusan SP 1 dan SP 2 sudah tidak lagi memiliki permasalahan lahan, sehingga dapat direkomendasikan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

"Sementara untuk UPT Way Terusan SP 3, memang masih ada kendala terkait status lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (Register 47). 

"Namun, solusi telah dirancang melalui mekanisme tukar-menukar lahan seluas ±350 hektare dengan lahan pengganti seluas ±650 hektare yang saat ini sudah digarap oleh masyarakat," tuturnya.

Selain itu lanjutnya masyarakatpun menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan pengganti kepada pemerintah daerah. 

Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan pendefinitifan desa untuk menjamin pelayanan publik dan legalitas administratif bagi ribuan warga eks transmigrasi yang selama ini masih menggantungkan nasib.


“Kita tidak boleh biarkan warga di sana terus-menerus hidup tanpa kejelasan administratif. Ini bukan hanya soal pemekaran wilayah, tetapi soal keadilan bagi warga negara,” tandasnya.

Munir berharap Pemkab Lampung Tengah segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya, terutama dalam menyelesaikan proses secara teknis di kawasan dan mengajukan status desa definitif ke pemerintah pusat.


( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved