Berita Lampung
Disdikbud Lampung Larang Sekolah Berhentikan Guru R4
Disdikbud Lampung menegaskan sekolah atau satuan pendidikan dilarang memberhentikan guru berstatus kategori R4.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menegaskan sekolah atau satuan pendidikan di wilayahnya dilarang memberhentikan guru yang berstatus kategori R4.
Thomas menyatakan tenaga pengajar kategori R4 hingga saat ini sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
"Peran mereka dalam proses pengajaran di sekolah sangat penting," katanya saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya pada Rabu (9/7/2025).
Ia juga menambahkan, Disdikbud Lampung telah mengirimkan informasi terkait larangan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kewenangannya.
"Para guru tersebut, jika melakukan pelanggaran atau tindakan indisipliner, bisa dikenakan tindakan tegas. Namun, pemberhentian tanpa alasan yang jelas tidak dibenarkan," tegas Thomas.
Selain itu, Kadisdikbud Lampung menyampaikan. pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para guru R4.
Ia mengungkapkan, Disdikbud Lampung akan terus mendukung dan berjuang untuk kesejahteraan guru-guru tersebut.
Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, menambahkan pihaknya telah mendampingi guru-guru R4 untuk bertemu langsung dengan Kadisdikbud Thomas.
"Pak Kadis menerima dengan baik semua keluhan dari para guru R4, dan beliau menegaskan kewenangan terkait R4 ada di pusat, bukan di daerah," ujarnya.
Prabowo juga menekankan aliansi yang mendampingi para guru R4 akan terus mendorong agar kebijakan terkait R4 bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah pusat.
"Pak Kadis sudah memberikan perhatian khusus kepada satuan pendidikan daerah untuk tidak memberhentikan tenaga honorer tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Namun, jika ada guru yang terbukti melakukan pelanggaran indisipliner, tindakan tegas tetap akan diambil. Prinsip utama adalah memastikan bahwa guru R4 tetap dapat mengajar.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas bahwa aliansi ini akan melakukan audiensi dengan Pemprov Lampung mengenai nasib guru R4.
Gubernur dan Kadisdikbud berkomitmen untuk memastikan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah penggajian guru yang sebelumnya bergantung pada dana komite sekolah, yang kini telah dicabut.
Meskipun demikian, Pemprov Lampung telah menyiapkan skema baru untuk memastikan guru R4 tetap dapat mengajar.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Menteri ATR/BPN Sebut 400 Ribu Hektare Tanah di Lampung Belum Bersertifikat |
![]() |
---|
Tanggapan Menteri ATR/BPN Soal Ukur Ulang HGU PT SGC |
![]() |
---|
Gedung Masih Direnovasi, KBM Sekolah Rakyat di Lampung Belum Dimulai |
![]() |
---|
TNI dan Warga Semangat Gotong Royong Pengerasan Jalan di Lampung Tengah |
![]() |
---|
274 Siswa SD Ikuti Seleksi Polisi Cilik di Polres Lampung Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.