Berita Lampung
DPD RI Usulkan 3 Daerah di Lampung Masuk Calon DOB 2025
DPD RI resmi mengusulkan sejumlah calon DOB untuk tahun 2025, termasuk tiga kabupaten di Provinsi Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Bandar Lampung, Tribunlampung.co.id – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali mencuat.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi mengusulkan sejumlah calon DOB untuk tahun 2025, termasuk tiga kabupaten di Provinsi Lampung.
Usulan ini tertuang dalam dokumen hasil reses anggota DPD RI masa sidang ke-4, yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025.
Berdasarkan salinan surat berkop DPD RI yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (9/7/2025), dokumen tersebut berjudul “Daftar Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) DPD RI Tahun 2025”.
Dalam daftar tersebut, tiga calon DOB dari Provinsi Lampung masuk dalam pengusulan, yakni:
Kabupaten Seputih Barat (pemekaran dari Lampung Tengah).
Kabupaten Seputih Timur (pemekaran dari Lampung Tengah).
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (pemekaran dari Lampung Utara).
Kabar ini menjadi angin segar di tengah isu pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat sebelumnya juga telah menggulirkan wacana pemekaran Kabupaten Lampung Bandar Negara pecah dari Lamsel.
Lalu ada juga usulan pemekaran Kabupaten Cukuh Bandakh Baru sejumlah Kecamatan pecah dari Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran.
Selain itu beredar wacana Lampung menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Lampung (induk), Provinsi Lampung Tengah, dan Provinsi Lampung Raya.
Namun, baru 3 Kabupaten yang masuk dalam usulan DPD RI.
Selain Lampung terdapat sejumlah wilayah yang menjadi usulan.
Berikut beberapa usulan calon DOB dari daerah lain di Indonesia:
UMKM di Lampung Didominasi Level Mikro, Terbanyak Perdagangan |
![]() |
---|
7 Ton Kopi Bubuk Lampung Senilai Rp 753 Juta Diekspor ke Hong Kong |
![]() |
---|
Tapis Pringsewu dari Hobi Menjadi Ladang Rezeki |
![]() |
---|
Kucuran Rp 200 T dan Perpanjangan PPh 0,5 Persen Dinilai Akan Dorong Pertumbuhan UMKM Lampung |
![]() |
---|
Perpanjangan PPh 0,5 Persen Diharapkan Dapat Atasi Ketakutan UMKM terhadap Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.