Berita Terkini Nasional

M Wanita Tersangka Kematian Janggal Brigadir Nurhadi Disebut Kesurupan Arwah Korban

Bahkan M sampai kesurupan saat diperiksa penyidik Paminal Propam Polda NTB terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Instagram misripuspitasari/Istimewa
KESURUPAN ARWAH KORBAN - MP alias M (24) disebut menderita tekanan psikologis setelah ditetapan sebagai tersangka kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi. M bahkan kesurupan arwah Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Tersangka MP alias M (24) wanita tersangka dalam kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut tertekan.

Bahkan M sampai kesurupan saat diperiksa penyidik Paminal Propam Polda NTB terkait kematian Brigadir Nurhadi.

M dikatakan kerasukan arwah Brigadir Nurhadi mengungkap nama pelaku dan cara pembunuhannya.

Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkapkan, M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.

Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.

"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan. Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).

"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Karena itu, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M. 

Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.

Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.

Kunjungan Pertama ke Lombok

Lebih lanjut Yan Mangandar menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu. Sejak awal pemeriksaan kondisi M memang sudah sangat rentan. 

Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.

"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved