Berita Terkini Nasional

M Wanita Tersangka Kematian Janggal Brigadir Nurhadi Disebut Kesurupan Arwah Korban

Bahkan M sampai kesurupan saat diperiksa penyidik Paminal Propam Polda NTB terkait kematian Brigadir Nurhadi.

Instagram misripuspitasari/Istimewa
KESURUPAN ARWAH KORBAN - MP alias M (24) disebut menderita tekanan psikologis setelah ditetapan sebagai tersangka kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi. M bahkan kesurupan arwah Brigadir Nurhadi. 

Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara. 

Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.

Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan. 

Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis. 

"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.

Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda. 

Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025. 

Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025. 

Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.

"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya. 

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB

Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved