Berita Terkini Nasional
M Wanita Tersangka Kematian Janggal Brigadir Nurhadi Disebut Kesurupan Arwah Korban
Bahkan M sampai kesurupan saat diperiksa penyidik Paminal Propam Polda NTB terkait kematian Brigadir Nurhadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Tersangka MP alias M (24) wanita tersangka dalam kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut tertekan.
Bahkan M sampai kesurupan saat diperiksa penyidik Paminal Propam Polda NTB terkait kematian Brigadir Nurhadi.
M dikatakan kerasukan arwah Brigadir Nurhadi mengungkap nama pelaku dan cara pembunuhannya.
Yan Mangandar Putra, dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB mengungkapkan, M sangat rentan mengalami diskriminasi dan korban stigma.
Yan mengatakan perempuan asal Kota Jambi itu mengalami kesurupan pada saat pemeriksaan 29 Juni 2025.
"Puncak kondisi psikis M yang tertekan terjadi pada malam itu, ketika M mengalami kerasukan. Ia kerasukan arwah seorang Brigadir MN dan mengungkapkan nama pelaku serta cara pembunuhannya," ungkap Yan Mangandar, pada Tribun Lombok, Rabu (9/7/2025).
"Insiden serupa sebelumnya juga pernah dialami M di Banjarmasin setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Karena itu, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB akan memberi bantuan hukum kepada M.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas potensi kriminalisasi dan ketidakadilan hukum terhadap warga sipil, khususnya perempuan muda dari kelompok rentan.
Pendampingan diberikan setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus dari M pada 27 Juni 2025.
“Kami melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada potensi peradilan sesat terhadap saudari M, seorang perempuan muda yang tidak memiliki relasi kekuasaan maupun posisi strategis dalam perkara ini,” ujar Yan.
Kunjungan Pertama ke Lombok
Lebih lanjut Yan Mangandar menjelaskan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 lalu. Sejak awal pemeriksaan kondisi M memang sudah sangat rentan.
Tersangka M, yang didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi ditahan di Rutan Polda NTB setelah serangkaian pemeriksaan yang diwarnai drama penjemputan.
"Kondisi kesehatan yang menurun dan insiden di luar nalar dialami M," katanya.
Pada saat kedatangan M di Bandara Lombok pada Sabtu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA aliansi yang menunggu di parkiran VIP didahului oleh Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB yang juga sudah menunggu di ruang bagasi bandara.
Tapi akhirnya M tetap meninggalkan bandara bersama mobil tim aliansi, didampingi dua anggota polisi, termasuk seorang Polwan.
Setibanya di ruang Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, M langsung menjalani pemeriksaan.
Selama proses ini, M didampingi oleh pengacara publik. Namun, pemeriksaan menemui kendala serius. Kondisi kesehatan M dilaporkan tidak stabil, baik secara fisik maupun psikis.
"Kelelahan akibat perjalanan jauh dan tekanan mental yang luar biasa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025, membuat M mengalami stres berat. M tidak menyangka kunjungan pertamanya ke Lombok akan berakhir tragis seperti ini," ujar Yan Mangandar.
Saat itulah M mengalami kesurupan, sehingga pemeriksaan sempat ditunda.
Sehingga pada 30 Juni hingga 1 Juli 2025, M menjalani pemeriksaan oleh psikolog dari Universitas Mataram, didampingi oleh UPTD PPA NTB. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan M.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, penyidik memberitahu M bahwa akan dilakukan penangkapan dan penahanan.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/93/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku dari 1 Juli hingga 2 Juli 2025.
Sementara itu, penahanan M di Rutan Polda NTB dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum, tertanggal 1 Juli 2025, yang berlaku hingga 19 Juli 2025.
Kedua surat perintah ini ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
"Sebelum dimasukkan ke tahanan, M menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram," katanya.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang bertindak sebagai Tim Penasihat Hukum Tersangka M, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Ditreskrimum Polda NTB.
Surat tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan penjamin dari aliansi, mengindikasikan upaya hukum untuk mengeluarkan M dari tahanan.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan menarik perhatian publik, mengingat kondisi unik yang dialami tersangka M.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.