Berita Lampung
Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Kampus Negeri di Lampung Peragakan 46 Adegan
Ferdi (21), tersangka kasus kematian mahasiswi salah satu kampus negeri di Bandar Lampung, menjalani proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ferdi (21), tersangka kasus kematian mahasiswi salah satu kampus negeri di Bandar Lampung, menjalani proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Ferdi memeragakan sebanyak 46 adegan, Rabu (9/7/2025).
Rekonstruksi berlangsung di indekos korban di Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Fikri Damhuri, menjelaskan adegan-adegan tersebut diperagakan oleh tersangka dan beberapa saksi yang merupakan teman korban.
"Ada 46 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka Ferdi, serta para saksi yang merupakan teman dari korban dalam peristiwa tersebut," ungkap Ipda Fikri.
Dalam salah satu adegan, Ferdi memperagakan saat membantu proses persalinan korban, SL (20), di dalam kamar indekos tanpa melibatkan tenaga medis.
"Hanya ada korban dan tersangka dalam kamar indekos tersebut saat proses persalinan berlangsung," tambah Ipda Fikri.
Setelah bayi perempuan hasil persalinan lahir, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan di kawasan Tegineneng.
Polisi mengungkap pembuangan bayi itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara korban dan tersangka.
"Dalam peristiwa tersebut ada kesepakatan antara tersangka dan korban untuk membuang bayi perempuan tersebut ke sungai Tegineneng," ujar Ipda Fikri.
Bahkan, saat membuang bayi, tersangka sempat melakukan video call dengan korban untuk memastikan bayi tersebut benar-benar hanyut.
Usai pembuangan bayi, tersangka membawa korban yang mengalami pendarahan hebat ke RS Bhayangkara.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di instalasi gawat darurat rumah sakit.
"Korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di IGD RS Bhayangkara," jelas Ipda Fikri.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kedaton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh tim dari Inafis Polresta Bandar Lampung serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Bahas Lahan HGU PT BSA, Bupati Lamteng Janji Upayakan Solusi Terbaik untuk Warga |
![]() |
---|
DPRD Lampung Sahkan Propemperda 2026, 30 Raperda Masuk Daftar Prioritas |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten, Hibahkan Lahan 40 Ha |
![]() |
---|
Libur HUT RI dan Cuti Bersama, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Angkut 11.525 Penumpang |
![]() |
---|
90.307 Kendaraan Melintas di Tol Bakter Saat Libur HUT RI dan Cuti Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.