Berita Terkini Nasional
Modus Pencuri Emas dan Uang di Rumah Nenek Sutiyem, Sempat Beri Uang Rp 50 Ribu
Seorang pencuri emas dan uang di rumah Nenek Sutiyem (72) di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, akhirnya ditangkap jajaran kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sragen - Seorang pencuri emas dan uang di rumah Nenek Sutiyem (72) di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, akhirnya ditangkap jajaran Unit Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Ngrampal.
Insiden pencurian tersebut terjadi tepatnya pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di rumah Sutiyem di Dukuh Nglaran RT 30, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian berhasil diamankan petugas kepolisian. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngrampal Iptu Tri Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Pelaku diketahui bernama Suparno (61), warga Dukuh Ngijo, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli sayur yang datang ke rumah korban.
Ia kemudian memberikan uang pecahan sebesar Rp 50 ribu dan meminta korban mengambilkan sayuran di kebun.
Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta serta perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin masing-masing 10 gram, dan anting 2 gram.
Kecurigaan muncul saat saksi, Sutarno, meminta korban mengecek barang-barangnya.
Saat diperiksa, uang dan perhiasan milik korban telah raib.
Dari hasil rekaman CCTV yang ada di rumah, teridentifikasi bahwa pelaku sempat masuk ke dalam rumah saat korban sedang sibuk di kebun.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, petugas Resmob dibantu Tim Inafis dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi pelaku.
Suparno ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya di Karangmalang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kalung emas, sebuah cincin emas, sebuah gelang emas, uang tunai Rp 1.090.000 serta satu unit sepeda motor Honda Supra X AD 3561 BUE, helm serta baju kotak-kotak dan celana panjang coklat muda yang digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sosok 3 Korban Tewas Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, Dua Staf dan Kasi |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Dilempari Botol oleh Massa Demonstrasi |
![]() |
---|
Massa Demonstrasi Bakar Gedung DPRD Kota Makassar, Motor, dan Mobil |
![]() |
---|
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Layat ke Rumah Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Adik Driver Ojol Affan Kurniawan Jadi Anak Asuh Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.