Berita Lampung

46 Narapidana Berisiko Tinggi dari Lampung Diangkut ke Nusakambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memindahkan 46 narapidana risiko (high risk) tinggi asal Lampung. 

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Kanwil Kemenkumham Lampung
21 Narapidana Lampung saat sampai di Lapas Nusakambangan dengan dikawal Brimob Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memindahkan 46 narapidana risiko (high risk) tinggi asal Lampung

Sejumlah 46 narapidana itu diangkut ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan

Menurut Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, langkah tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan. 

"46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS bahwa zero narkoba adalah harga mati," kata Rika, Kamis (10/7/2025). 

Rika mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran bekerja sama dengan Brimob Polda Lampung

"46 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP," ujarnya. 

"Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," sambungnya. 

Rika mengatakan, pemindahan dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. 

Selain itu, pemindahan ini adalah bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. 

Menurut Rika, tidak hanya warga binaan saja yang ditindak, petugas yang terbukti "nakal" akan diberikan tindakan. 

Dia mengatakan, saat ini ada 8 petugas lapas dan rutan yang diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan

"Saat ini 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik, dan spiritual," tuturnya. 

"Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman yang sepadan pun akan diterapkan," sambungnya. 

Terakhir, Rika mengatakan saat ini total sudah 1.048 warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, pemindahan napi high risk merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah lapas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved