Berita Lampung

Ejekan Berujung Maut, Kakek di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

Aksi pembunuhan berencana terjadi di Lampung Tengah yang menewaskan seorang kakek dengan luka bacok.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
TEWAS DIBACOK - Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap BY (32) pelaku pembunuhan kakek  Kamis (10/7/2025). Ejekan berujung maut, kakek di Lampung Tengah tewas dibacok tetangganya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi pembunuhan berencana terjadi di Kabupaten Lampung Tengah yang menewaskan seorang kakek dengan luka bacok di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (10/7/2025).

Insiden yang menimpa seorang kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad tak lain dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial BY (32) menggunakan sebilah golok.

Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan yang mengatakan bahwa upaya penangkapan sudah dilakukan, meskipun melakukan perlawanan, pelaku sudah berhasil diamankan.

"Motif pelaku adalah sakit hati, korban sering mengejek pelaku yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal itu yang mendasari pembunuhan berencana yang dilakukan hingga korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim.

Devrat menjelaskan, rencana pembunuhan tersebut terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor, sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian, pelaku membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.

Setibanya di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.

"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.

Dia melanjutkan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.

Menyikapi hal tersebut, katanya, pihak kepolisian langsung bertindak dan mencari pelaku.

Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pelaku kini sudah diamankan.

Pihaknya juga turut menyita barang bukti ada satu buah sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup," 

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved