Berita Lampung
Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2024.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Dua tersangka tersebut adalah TH, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung,” kata Raden Wisnu, Jumat (11/7/2025).
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama TH dan Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 atas nama ES.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kajari, ES diduga aktif menawarkan program Bimtek kepada TH, kemudian memalsukan dokumen serta melakukan mark-up anggaran, termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Kegiatan Bimtek itu digelar di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024 dengan biaya Rp13 juta per peserta.
Sementara itu, TH diduga menyalahgunakan jabatan dengan mengarahkan seluruh Kepala Pekon agar menganggarkan dana Bimtek ke dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Akibatnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.
“Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, mulai 11 Juli 2025,” jelas Raden Wisnu.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari Inspektorat Pringsewu, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sejauh ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kami imbau semua pihak bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan,” pungkas Kajari.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )
Praktisi Hukum Nilai Kebijakan PPATK Akan Berdampak pada Guncangan Ekonomi |
![]() |
---|
Dapur MBG Targetkan Cukupi Makan Bergizi 3.500 Siswa di Seputih Raman |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Bentuk Pansus PAD Optimalkan Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Mantapkan Implementasi Program Desaku Maju |
![]() |
---|
Pansus DPRD Pesawaran Temukan Potensi Pajak Daerah Belum Tergali Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.