Berita Terkini Nasional
Keluarga Syok Dengar Kabar Misri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pamitnya Kerja
Keluarga Misri Puspita Sari (23), perempuan asal Jambi, yang terseret kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, sempat kaget dengar kabar tersebut.
Pihak hotel juga langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.
Sekira pukul 21.26 WITA, tim kesehatan tiba di hotel dan langsung memberikan tindakan pertolongan pertama, namun korban tidak memberikan respons.
Setelah beberapa kali memberikan pertolongan pertama namun tidak memberikan respon, Brigadir Nurhadi selanjutnya dibawa menuju ke Klinik Warna Medika dan dilakukan pemeriksaan EKG.
Hasil pemeriksaan EKG flat atau sudah tidak terdeteksi detak jantung, pukul 22.14 WITA Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal.
Sebelumnya, ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.
Ia mengatakan, terdapat indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan."
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," papar Arfi.
Kini setelah terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Misri menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, seperti dua tersangka lainnya.
Misri ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, pasal yang sama seperti diterapkan kepada Yogi dan Haris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dan TribunLombok.com
Baca juga: Pamit Pergi Kerja ke Keluarga, Misri Malah Diduga Terlibat Pembunuhan Polisi di Lombok
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.