Berita Lampung

Masyarakat di UPT SP I dan II Way Terusan Desak Agar Ditetapkan Sebagai Desa Definitif

Masyarakat di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan Bandar Mataram, mendesak agar wilayah itu ditetapkan sebagai desa definitif.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SAMPAIKAN ASPIRASI MASYARAKAT: Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, saat menyampaikan aspirasi dari masyarakat di dapilnya, dalam sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025). Aspirasi tersebut yakni masyarakat di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, mendesak agar wilayah itu ditetapkan sebagai desa definitif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Masyarakat di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, mendesak agar wilayah itu ditetapkan sebagai desa definitif.

Saat ini, wilayah SP I dan II Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, berada dalam konsesi PT Indo Lampung atau PT SGC.

Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).

Dalam forum paripurna tersebut, Munir melakukan interupsi untuk menyampaikan langsung kepada Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD bahwa masyarakat di dua unit transmigrasi tersebut mendesak agar wilayah mereka ditetapkan sebagai desa definitif.

"Izin pimpinan, saya mendapatkan amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, yang menginginkan wilayah mereka menjadi desa definitif," ujar Munir.

Munir menjelaskan, wilayah SP I dan II Way Terusan bermula dari program transmigrasi lokal pada 1996 yang digagas PT Indo Lampung anak perusahaan PT Sugar Group Company (SGC) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Saat itu, pemerintah mendatangkan warga dari wilayah Pringsewu dan Lampung Barat.

Namun, menurut Munir, hingga kini masyarakat di dua unit pemukiman tersebut belum sepenuhnya mendapatkan hak sebagai warga negara. Salah satunya adalah akses listrik yang baru tersedia pada 2023 lalu.

“Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, warga SP I dan II Way Terusan baru merasakan listrik. Itu pun berkat perjuangan anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan rekan-rekannya, yang menghadapi berbagai intimidasi dan tantangan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa secara administratif wilayah tersebut masih bergabung dengan Kampung Mataram Udik, sehingga menyulitkan pelayanan publik dan administrasi masyarakat.

Untuk itu, Munir mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, serta pihak terkait lainnya, agar SP I dan II Way Terusan dapat ditetapkan sebagai desa definitif.

“Semua persyaratan sudah terpenuhi. Ada sekolah, puskesmas, rumah ibadah, kantor kepala kampung, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah KK juga memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, Munir juga meminta dukungan dari PT SGC agar bersedia melepas wilayah SP I dan II untuk bisa berdiri menjadi desa yang berdaulat secara administratif.

"Karena wilayah SP I dan II berada di dalam konsesi PT Indo Lampung atau SGC, maka saya minta kepada Gubernur agar membantu mengkoordinasikan agar PT SGC merelakan wilayah itu menjadi desa definitif," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved