Berita Terkini Nasional

Pria di Jakarta Mengaku Puas Setelah Tikam Sepupunya Sendiri hingga Tewas

AN (24) mengaku puas setelah menusuk sepupunya sendiri, berinisial FF hingga tewas.

Editor: taryono
(WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR)
PEMBUNUHAN - AN puas setelah bunuh sepupunya FF gara-gara rebutan lahan parkir. Peristiwa ini terjadi di di Jalan H Jeni RT 12/01 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - AN (24) mengaku puas setelah menusuk sepupunya sendiri, berinisial FF hingga tewas.

"(Puas nusuk korban) Iya," singkatnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan karena perebutan lahan parkir di Jalan H Jeni RT 12/01 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (11/7/2025).

AN  yang mengenakan kaos tahanan bernomor 10 Polsek Ciracas dengan kedua tangan diborgol menggunakan kabel tis besar.

AN dan korban FF  sebelumnya sempat baku hantam dengan tangan kosong.

Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad mengatakan, pengelola lahan parkir sudah membagi jam jaga di alfamart yaitu sekira 3 jam sekali.

Korban jaga lahan parkir di sana dari pukul 08.00-11.00 WIB dan pelaku bertugas dari pukul 16.00-22.00 WIB.

"Jadi pada 9 Juli 2025, pelaku menggantikan keponakannya yang sedang sakit. Pukul 17.40 WIB korban datang minta jam jaga tambahan," ucapnya di Mapolsek, Jumat.

Sekira pukul 20.00 WIB, korban datang lagi minta jatah jaga tambahan lahan parkir di Alfamart tersebut.

AN tidak memberikan jam tambahan jaga ke pelaku karena sudah sesuai aturan yaitu 3 jam sekali. Pelaku mengadu ke bendahara lahan parkir berinisial D setelah pelaku meminta jam tambahan.

Tak terima karena diadukan ke D, korban kemudian menegur pelaku dan di sana sempat terjadi cekcok. 

"Pukul 20.00 WIB keduanya duel dengan tangan kosong. Rekan pelaku berinisial R melerai perkelahian antar sepupu tersebut," ucapnya.

Setelah dilerai, pelaku pulang ke rumah, tapi korban membuntuti dengan membawa batu bata di tangan kanannya.

Takut dipukul pakai batu bata, pelaku lari ke pedagang kebab dan mengambil pisau. Korban sempat menendang pelaku dan memukul dengan batu bata merah.

"Jadi pisau tukang kebab diambil tanpa izin sama pelaku, ketika jatuh pelaku menusuk baguan ulu hati dan ususnya keluar. Kemudian menusuk di bagian kepala korban," tutur Rohmad.

Pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap oleh warga sekitar untuk diamankan ke kantor RW setempat.

Kini, AN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih selama 15 tahun.

Sebelumnya, Rebutan lahan parkir di Alfamart Jalan H Jeni RT 03/01, Kelurahan Rambutan, Kramat Jati Jakarta Timur mengakibatkan satu orang tewas, Rabu (9/7/2025) malam.

Dari keterangan warga, Nani mengatakan, awalnya F datang ke parkiran mini market tersebut untuk meminta sepupunya berinisial A jaga parkir sampao pukul 21.30 WIB.

Kemudian permintaan dari F dikabulkan oleh A. Namun, tak lama berselamg korban datang lagi dan meminta A untuk selesai jaga parkir pukul 21.00 WIB.

"Sama pelaku diiyakan, terus enggak lama balik lagi si F, malah berantem pukul-pukulan di depan Alfamart," ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved