Berita Terkini Nasional

Heboh Oknum Polisi Ajak 'Ngamar' Istri Orang di Ruangan Polsek 30 Menit

Kelakuan oknum polisi tersebut terungkap setelah suami sah melaporkan perselingkuhan istrinya ke Polda Maluku.

Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Heboh oknum polisi di Kota Ambon, Maluku mengajak istri orang 'ngamar' di ruangan Polsek selama 30 menit. 

Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Laporan ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka MMM.

Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinahan ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Maluku.

6. Bripka MMM Juga Ajak Nyabu

Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor RGA, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris lain berdasarkan pengakuan AP. 

Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman dengan sedotan. 

AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved